Hewan Qurban Tidak Sah Jika Memiliki Empat Cacat Berikut Ini

Santri Majapahit - Bagi kita seorang muslim, tentu sudah tidak asing dengan istilah Qurban. Namun ada beberapa hal yang harus Anda ketahui agar Qurban yang kita lakukan bernilai sah dan bernilai suatu ibadah kepada Allah SWT. Maka pada artikel ini akan saya bahas beberapa hal yang menyebabkan ibadah qurban tidak sah.

Para ulama telah sepakat ada empat cacat pada hewan yang tidak sah untuk di jadikan qurban. Yaitu, sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang. Hal itu disebutkan oleh Ibnu Hajar merujuk pada hadist berikut ini.




Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hewan Qurban Tidak Sah

Dari keterangan hadist diatas, apabila dari ke empat cacat ini ditemukan pada hewan qurban, maka qurbannya tidak sah.
  1. Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
  2. Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.
Hadits Al Bara' tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)

Wallahua'lam
Kang Syafik Aku kopi pahit, yang belajar menatap dunia dengan senyumanMu.. Tuhan.

0 Response to "Hewan Qurban Tidak Sah Jika Memiliki Empat Cacat Berikut Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel