Hukum Memberi Uang Pada Pengamen
Sunday, 18 November 2018
Add Comment
Pengamen adalah salah satu jenis profesi pada zaman sekarang ini. wanita, pria pun banyak berprofesi sebagai pengamen. Mereka biasanya ada dijalan-jalan saat lampu lalu lintas menyunjukkan untuk berhenti (lampu merah).
Selain itu biasanya ada ditempat-tempat makan, perumahan, dan lain lain. Sebagaimana kita tahu pengamen adalah orang yang berprofesi dijalan-jalan dengan cara bernyanyi dan memainkan alat musik. Sendangkan jelas bahwa alat musik itu haram sebagaimana hadits dari Abu 'Amir al-'Asy'ary radhiyallahu anhu, demi Allah beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi
kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik" (HR. Bukhari no: 5268).
Pertanyaan yang timbul sekarang ini adalah bagaimana menyikapi pengamen tersebut, karena terkadang pengamen adalah orang yang kurang mampu dan tidak mengetahui bahwa musik itu haram.
Dari Abu Malik Al Asy'ari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi" (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari hadits diatas jelas kita lihat bahwa terhibur dengan musik itu juga hukum nya haram karena terdapat ancaman dari Allah tentang hal itu. Jadi jangan sampai kita memberikan uang kepada pengamen karena bagusnya nyanyian dan alunan musik yang mereka mainkan karena memberi uang sama saja sebagai bentuk dukungan dari apa yang mereka lakukan, berarti dalam hal ini memberi uang juga haram hukumnya.
Tetapi terdapat pendapat ulama bahwa jika memberi langsung agar sang pengamen tidak bernyanyi dan memainkan alat musik itu diperbolehkan jika niatnya untuk sedekah dan jika pengamen tersebut bertanya kenapa dia tidak dipersilahkan bernyanyi dan bermain musik katakanlah bahwa itu haram dalam Islam.
Semoga kita dimudahkan untuk menyampaikan kebenaran. amin, wallahua'lam
Hukum Memberi Uang Pada Pengamen
Selain itu biasanya ada ditempat-tempat makan, perumahan, dan lain lain. Sebagaimana kita tahu pengamen adalah orang yang berprofesi dijalan-jalan dengan cara bernyanyi dan memainkan alat musik. Sendangkan jelas bahwa alat musik itu haram sebagaimana hadits dari Abu 'Amir al-'Asy'ary radhiyallahu anhu, demi Allah beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi
kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik" (HR. Bukhari no: 5268).
Pertanyaan yang timbul sekarang ini adalah bagaimana menyikapi pengamen tersebut, karena terkadang pengamen adalah orang yang kurang mampu dan tidak mengetahui bahwa musik itu haram.
Dari Abu Malik Al Asy'ari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi" (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari hadits diatas jelas kita lihat bahwa terhibur dengan musik itu juga hukum nya haram karena terdapat ancaman dari Allah tentang hal itu. Jadi jangan sampai kita memberikan uang kepada pengamen karena bagusnya nyanyian dan alunan musik yang mereka mainkan karena memberi uang sama saja sebagai bentuk dukungan dari apa yang mereka lakukan, berarti dalam hal ini memberi uang juga haram hukumnya.
Tetapi terdapat pendapat ulama bahwa jika memberi langsung agar sang pengamen tidak bernyanyi dan memainkan alat musik itu diperbolehkan jika niatnya untuk sedekah dan jika pengamen tersebut bertanya kenapa dia tidak dipersilahkan bernyanyi dan bermain musik katakanlah bahwa itu haram dalam Islam.
Semoga kita dimudahkan untuk menyampaikan kebenaran. amin, wallahua'lam
0 Response to "Hukum Memberi Uang Pada Pengamen"
Post a Comment