Cara Mengurus Surat Pindah Memilih Atau Formulir A5

Pemilu 2019 tinggal delapan hari lagi. Bagi kalian yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang, masih ada waktu untuk mengurus surat pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.

Cara Mengurus Surat Pindah Memilih Atau Formulir A5


Jadi, pada Rabu, 10 April 2019, menjadi hari terakhir pengurusan Formulir A5. Tunggu apalagi, cepat urus Formulir A5 sebelum kalian menyesal tidak memberikan hak suara pada pemilu yang hanya berlangsung 5 tahun sekali. Lantas bagaimana cara mengurus Formulir A5?

Cara Mengurus Surat Pindah Memilih Atau Formulir A5


1. Langkah pertama, siapkan dokumen

Cara Mengurus Surat Pindah Memilih atau Formulir A5 IDN Times/M.Arief
Tak ingin menjadi golput pada Pemilu 17 April 2019, IDN Times mengurus pembuatan Formulir A5 pada Selasa (9/4).

Langkah pertama yang harus dilakukan, siapkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau bagi yang sakit surat keterangan dokter.

Perlu diketahui, untuk pengurusan Formulir A5 di tanggal 1-10 April, hanya untuk 4 kategori yaitu karena sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan, 17 April 2019.


2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Cara Mengurus Surat Pindah Memilih atau Formulir A5 IDN Times/Sunariyah
Setelah semua dokumen siap, datang ke KPU kabupaten atau kota. Ingat, bukan ke KPU provinsi ya.

Perlu diketahui, pengurusan Formulir A5 bisa dilakukan di KPU kabupatan/kota asal atau tujuan. Misal e-KTP beralamat di luar Jakarta dan ingin memilih di Jakarta Barat, maka datang ke KPU Kota Jakarta Barat.

Begitu tiba di kantor KPU kabupaten/kota, serahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa petugas.

3. Empat syarat mengurus Formulir A5

Menurut petugas KPU Kota Jakarta Barat, yang bisa mengurus Formulir A5 pada April ini hanya yang masuk 4 kategori yaitu sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada 17 April 2019.

Jika tidak bekerja atau bertugas pada tanggal itu, petugas KPU tidak akan mengeluarkan Formulir A5. Bagi pemilih yang pindah tempat kerja juga ada syaratnya, yaitu yang pindah terhitung mulai 1 April 2019.

Jika kalian pindah tempat kerja pada 2018 atau Februari 2019, tidak bisa mengurus Formulir A5, karena sebelumnya KPU telah memberikan waktu untuk mengurus dari Desember 2018 sampai 17 Maret 2019.

Anak kuliah tidak bisa mengurus Formulir A5 dalam masa perpanjangan ini, kecuali dia masuk dalam salah satu kategori syarat yang sudah ditetapkan.

4. Setelah keluar Formulir A5, ke kelurahan untuk cek TPS

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU kabupaten/kota akan mengeluarkan Formulir A5.

Eit, bukan berarti urusan selesai. Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan yang masih satu wilayah dengan lokasi KPU kabupaten/kota tempat mengurus Formulir A5.

Kenapa ke kelurahan? Untuk menentukan TPS tempat kamu mencoblos. Petugas kelurahan yang menginformasikan di TPS mana kamu akan memilih. Tapi, kamu juga bisa menyampaikan ke petugas untuk memilih di TPS terdekat dari lokasi tugasmu.
Kang Syafik Aku kopi pahit, yang belajar menatap dunia dengan senyumanMu.. Tuhan.

0 Response to "Cara Mengurus Surat Pindah Memilih Atau Formulir A5"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel