Cara Mengurus KK Setelah Bercerai Dengan Mudah
Friday, 25 January 2019
14 Comments
Cara Mengurus KK Setelah Bercerai - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi keluarga yang harus dimiliki oleh warga Indonesia. KK memuat data yang berisikan data, status dalam keluarga, hubungan serta silsilah keluarga dan lain sebagainya.
Fungsi KK atau Kartu Keluarga antara lain sebagai acuan data terkait dalam proses pembuatan KTP. Selain itu KK atau Kartu Keluarga menjadi bukti sah identitas sebuah keluarga.
Baca: Hukum anak melarang ibunya menikah lagi
Dalam KK atau Kartu Keluarga kita dapat mengurangi atau menambahkan jumlah anggota baru, misalnya jika ada anggota keluarga yang baru menikah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu sangat penting bagi sebuah keluarga untuk memiliki KK atau kartu keluarga.
Untuk kamu yang belum mempunyai KK kamu bisa mengajukannya dengan syarat sebagai berikut :
Masa berlaku dari KK atau Kartu Keluarga ini seumur hidup jika tidak terjadi perubahan susunan pada kepala keluarga. Jika kamu ingin mengubah susunan dalam anggota keluarga, maka kamu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kurang lebih selama 30 hari setelah KK di proses.
Jika ada anggota keluarga yang bercerai, perlukah kita mengurus KK ulang? Lalu, bagaimana cara mengurus KK setelah bercerai?
Cara mengurus KK setelah bercerai kamu memerlukan persyaratan berikut ini :
Melampirkan KK lama yang akan dipecah Untuk istri yang bercerai dengan mantan suaminya tetapi belum memiliki surat cerai. Salah satu solusi cara mengurusKK setelah cerai yaitu dengan mengembalikan data istri ke KK milik orang tua.
Cara mengurus KK setelah bercerai yaitu kamu perlu mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga baru dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu kamu mendatangi kantor kecamatan untuK proses lebih lanjut untuk proses penerbitan KK atau Kartu Keluarga yang baru.
Baca: Penjelasan masa iddah laki-laki
Untuk mengurus KK atau Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis. Jika kamu terlambat ketika mengurusi perubahan data anggota keluarga yang lebih dari 30 hari pengajuan, maka akan di kenakan denda. Bagi WNI akan di kenakan denda sekitar Rp.25.000, sedangkan untuk warga asing di kenakan denda kurang lebih Rp.150.000,.
Demikian artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai. Untuk kamu yang sudah bercerai jangan ragu untuk mengurus kembali KK atau Kartu Keluarga kamu, karena KK yang merupakan salah satu identitas yang penting untuk mengurus berbagai hal yang bersifat legal.
Dengan memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang benar maka proses pengurusan KK atau Kartu Keluarga akan mudah dan lancar. Semoga artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai ini dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi pengurusan KK tersebut.
Fungsi KK atau Kartu Keluarga antara lain sebagai acuan data terkait dalam proses pembuatan KTP. Selain itu KK atau Kartu Keluarga menjadi bukti sah identitas sebuah keluarga.
Baca: Hukum anak melarang ibunya menikah lagi
Cara Mengurus KK Setelah Bercerai
Dalam KK atau Kartu Keluarga kita dapat mengurangi atau menambahkan jumlah anggota baru, misalnya jika ada anggota keluarga yang baru menikah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu sangat penting bagi sebuah keluarga untuk memiliki KK atau kartu keluarga.
Untuk kamu yang belum mempunyai KK kamu bisa mengajukannya dengan syarat sebagai berikut :
- Menyerahkan surat pengantar RT atau RW setempat
- Bagi kamu yang sudah menikah kamu perlu menyerahkan fotocopy buku nikah atau akta nikah. Sedangkan bagi kamu yang sudah bercerai, kamu perlu menyerahkan akta cerai
- Lalu bagi kamu yang pendatang, kamu perlu menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang
Masa berlaku dari KK atau Kartu Keluarga ini seumur hidup jika tidak terjadi perubahan susunan pada kepala keluarga. Jika kamu ingin mengubah susunan dalam anggota keluarga, maka kamu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kurang lebih selama 30 hari setelah KK di proses.
Jika ada anggota keluarga yang bercerai, perlukah kita mengurus KK ulang? Lalu, bagaimana cara mengurus KK setelah bercerai?
Syarat Mengurus KK Setelah Bercerai
Cara mengurus KK setelah bercerai kamu memerlukan persyaratan berikut ini :
- Menyerahkan surat pengantar dari kelurahan atau desa yang sudah diketahui oleh kecamatan setempat
- Mengisi persyaratan berupa formulir permohonan Kartu Keluarga atau KK
- Menyerahkan fotocopy akta kelahiran dari desa atau kelurahan setempat
- Bagi kamu yang sudah bercerai kamu perlu menyerahkan fotocopy surat cerai
- Melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Melampirkan KK lama yang akan dipecah Untuk istri yang bercerai dengan mantan suaminya tetapi belum memiliki surat cerai. Salah satu solusi cara mengurusKK setelah cerai yaitu dengan mengembalikan data istri ke KK milik orang tua.
Baca: Penjelasan masa iddah laki-laki
Biaya mengurus KK setelah bercerai
Untuk mengurus KK atau Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis. Jika kamu terlambat ketika mengurusi perubahan data anggota keluarga yang lebih dari 30 hari pengajuan, maka akan di kenakan denda. Bagi WNI akan di kenakan denda sekitar Rp.25.000, sedangkan untuk warga asing di kenakan denda kurang lebih Rp.150.000,.
Demikian artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai. Untuk kamu yang sudah bercerai jangan ragu untuk mengurus kembali KK atau Kartu Keluarga kamu, karena KK yang merupakan salah satu identitas yang penting untuk mengurus berbagai hal yang bersifat legal.
Dengan memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang benar maka proses pengurusan KK atau Kartu Keluarga akan mudah dan lancar. Semoga artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai ini dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi pengurusan KK tersebut.
Mau tanya pak .. untuk syarat nya pisah KK setelah cerai .. apakah di perlukan membawa KK lama yg asli ..(bagaimana kalo tidak di sertai KK lama asli) .. mohon penjelasan lagi .
ReplyDeleteTerimakasih
dapat menggunakan FC KK
ReplyDeleteMau tanya Pak klo belum ada surat cere bagai mana bikin kk nya
ReplyDeleteKang, kalau untuk pihak perempuan yang sudah bercerai dan membawa anak, KK nya bikin baru sendiri atau ikut orang tua lagi ya?
ReplyDeleteSuwun
Maaf ganggu pak,.
ReplyDeletesya mw tanya klo udah nikah tp KK masih ikut ortu trus blm sempat bikin Kk sendiri ama suami truz tiba" mw cerai gitu..truz hal pertama yg musti dilakuin apa dulu?!?..
Apakah perlu bikin KK dulu ato gmn yh..😂😂
Mau tanya pak .. untuk syarat nya pisah KK setelah cerai .. apakah di perlukan membawa KK lama yg asli ..krn kk lama disita mantan suami .. apakah dg membawa fotocopy KK lama bisa diproses pecah KK ? nanti apa lgs ke keluarahan ato lgs ke kecamatan mhn infonya pak terima kasih
ReplyDeleteTerimakasih
Mau tanya saya sudah bercerai,tapi saya masih punya kk asli dan identitas saya d ktp jg msh menikah,boleh kah saya tetap pakai kk itu.
ReplyDeleteKalo baru ada surat hitam di atas putih pernyataan talak bisa atau tidak untuk mengeluarkan nama suami dr kartu keluarga.?
ReplyDeleteMantan suami mmbuat kk tanpa menggunakan kk lama yg asli ataupun fc kk,,dan sudah jadi, apakah itu legal atau ilegal,, dan sudah mencantumkan nama anak di dlm kk nya,,,pdhl belum ada putusan hak asuh anak
ReplyDeleteYang ribetnya. Nikah bloman bikin kk baru trus udah harus cerai. Jadi double bikin kk nya, kk untuk data suami istri dan setelah cerai harus diperbarui lagi. Apa ngga bisa langsung kk nya jadi janda aja sebelum ke pengadilan?😀😣😥
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteSelamat malam pak saya mau tanya pak.klau mantan suami meminta surat kk kepada anak nya yg berada di Indonesia, jangan di kasih kan atau di kasih kan ya pak karna posisi saya ada di LN
Terima kasih banyak pak syafik
Mau tanya pak..kl surat cerai blm kluar tp hakim sdh menyatakan bercerai...apakah sdh bisa mengurus pindah kk
ReplyDeleteMau tanyak..
ReplyDeleteSaya udah cerai trus nikah lagi..
Saya mau bikin kk baru sama suami baru tapi kk ku masih tercantum di kk suamiku yg dulu..
Gimana ya solusinya
mau tanya pak,sy stts janda tp blm punya anak ,ketika sy akan menikah lagi apakah saya harus mempunyai kk sendiri atau masih ikut dg orang tua,trimakasih.
ReplyDelete