Cara Mengurus KK Setelah Bercerai Dengan Mudah

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai - Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi keluarga yang harus dimiliki oleh warga Indonesia. KK memuat data yang berisikan data, status dalam keluarga, hubungan serta silsilah keluarga dan lain sebagainya.
Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Fungsi KK atau Kartu Keluarga antara lain sebagai acuan data terkait dalam proses pembuatan KTP. Selain itu KK atau Kartu Keluarga menjadi bukti sah identitas sebuah keluarga.

Baca: Hukum anak melarang ibunya menikah lagi

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai


Dalam KK atau Kartu Keluarga kita dapat mengurangi atau menambahkan jumlah anggota baru, misalnya jika ada anggota keluarga yang baru menikah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu sangat penting bagi sebuah keluarga untuk memiliki KK atau kartu keluarga.

Untuk kamu yang belum mempunyai KK kamu bisa mengajukannya dengan syarat sebagai berikut :

  1. Menyerahkan surat pengantar RT atau RW setempat
  2. Bagi kamu yang sudah menikah kamu perlu menyerahkan fotocopy buku nikah atau akta nikah. Sedangkan bagi kamu yang sudah bercerai, kamu perlu menyerahkan akta cerai
  3. Lalu bagi kamu yang pendatang, kamu perlu menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang

Masa berlaku dari KK atau Kartu Keluarga ini seumur hidup jika tidak terjadi perubahan susunan pada kepala keluarga. Jika kamu ingin mengubah susunan dalam anggota keluarga, maka kamu harus melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kurang lebih selama 30 hari setelah KK di proses.

Jika ada anggota  keluarga yang bercerai, perlukah kita mengurus KK ulang? Lalu, bagaimana cara mengurus KK setelah bercerai?

Syarat Mengurus KK Setelah Bercerai


Cara mengurus KK setelah bercerai kamu memerlukan persyaratan berikut ini :


  1. Menyerahkan surat pengantar dari kelurahan atau desa yang sudah diketahui oleh kecamatan setempat
  2. Mengisi persyaratan berupa formulir permohonan Kartu Keluarga atau KK
  3. Menyerahkan fotocopy akta kelahiran dari desa atau kelurahan setempat
  4. Bagi kamu yang sudah bercerai kamu perlu menyerahkan fotocopy surat cerai
  5. Melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang


Melampirkan KK lama yang akan dipecah Untuk istri yang bercerai dengan mantan suaminya tetapi belum memiliki  surat cerai. Salah satu solusi cara mengurusKK setelah cerai yaitu dengan mengembalikan data istri ke KK milik orang tua.

Cara mengurus KK setelah bercerai yaitu kamu perlu mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga baru dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu kamu mendatangi kantor kecamatan untuK proses lebih lanjut untuk proses penerbitan KK atau Kartu Keluarga yang baru.

Baca: Penjelasan masa iddah laki-laki

Biaya mengurus KK setelah bercerai


Untuk mengurus KK atau Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis. Jika kamu terlambat ketika mengurusi perubahan data anggota keluarga yang lebih dari 30 hari pengajuan, maka akan di kenakan denda.  Bagi WNI akan di kenakan denda sekitar Rp.25.000, sedangkan untuk warga asing di kenakan denda kurang lebih Rp.150.000,.

Demikian artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai. Untuk kamu yang sudah bercerai jangan ragu untuk mengurus kembali KK atau Kartu Keluarga kamu, karena KK yang merupakan salah satu identitas yang penting untuk mengurus berbagai hal yang bersifat legal.

Dengan memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang benar maka proses pengurusan KK atau Kartu Keluarga akan mudah dan lancar. Semoga artikel tentang cara mengurus KK setelah bercerai ini dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi pengurusan KK tersebut.
Kang Syafik Aku kopi pahit, yang belajar menatap dunia dengan senyumanMu.. Tuhan.

14 Responses to "Cara Mengurus KK Setelah Bercerai Dengan Mudah"

  1. Mau tanya pak .. untuk syarat nya pisah KK setelah cerai .. apakah di perlukan membawa KK lama yg asli ..(bagaimana kalo tidak di sertai KK lama asli) .. mohon penjelasan lagi .
    Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Mau tanya Pak klo belum ada surat cere bagai mana bikin kk nya

    ReplyDelete
  3. Kang, kalau untuk pihak perempuan yang sudah bercerai dan membawa anak, KK nya bikin baru sendiri atau ikut orang tua lagi ya?
    Suwun

    ReplyDelete
  4. Maaf ganggu pak,.
    sya mw tanya klo udah nikah tp KK masih ikut ortu trus blm sempat bikin Kk sendiri ama suami truz tiba" mw cerai gitu..truz hal pertama yg musti dilakuin apa dulu?!?..
    Apakah perlu bikin KK dulu ato gmn yh..😂😂

    ReplyDelete
  5. Mau tanya pak .. untuk syarat nya pisah KK setelah cerai .. apakah di perlukan membawa KK lama yg asli ..krn kk lama disita mantan suami .. apakah dg membawa fotocopy KK lama bisa diproses pecah KK ? nanti apa lgs ke keluarahan ato lgs ke kecamatan mhn infonya pak terima kasih

    Terimakasih

    ReplyDelete
  6. Mau tanya saya sudah bercerai,tapi saya masih punya kk asli dan identitas saya d ktp jg msh menikah,boleh kah saya tetap pakai kk itu.

    ReplyDelete
  7. Kalo baru ada surat hitam di atas putih pernyataan talak bisa atau tidak untuk mengeluarkan nama suami dr kartu keluarga.?

    ReplyDelete
  8. Mantan suami mmbuat kk tanpa menggunakan kk lama yg asli ataupun fc kk,,dan sudah jadi, apakah itu legal atau ilegal,, dan sudah mencantumkan nama anak di dlm kk nya,,,pdhl belum ada putusan hak asuh anak

    ReplyDelete
  9. Yang ribetnya. Nikah bloman bikin kk baru trus udah harus cerai. Jadi double bikin kk nya, kk untuk data suami istri dan setelah cerai harus diperbarui lagi. Apa ngga bisa langsung kk nya jadi janda aja sebelum ke pengadilan?😀😣😥

    ReplyDelete
  10. Assalamu'alaikum
    Selamat malam pak saya mau tanya pak.klau mantan suami meminta surat kk kepada anak nya yg berada di Indonesia, jangan di kasih kan atau di kasih kan ya pak karna posisi saya ada di LN
    Terima kasih banyak pak syafik

    ReplyDelete
  11. Mau tanya pak..kl surat cerai blm kluar tp hakim sdh menyatakan bercerai...apakah sdh bisa mengurus pindah kk

    ReplyDelete
  12. Mau tanyak..
    Saya udah cerai trus nikah lagi..
    Saya mau bikin kk baru sama suami baru tapi kk ku masih tercantum di kk suamiku yg dulu..
    Gimana ya solusinya

    ReplyDelete
  13. mau tanya pak,sy stts janda tp blm punya anak ,ketika sy akan menikah lagi apakah saya harus mempunyai kk sendiri atau masih ikut dg orang tua,trimakasih.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel